mengubah PP 26/1965
a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional bidang kesehatan perlu dikembangkan iklim yang baik mengenai pengelolaan apotik sehingga Pemerintah dapat menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran, dan pemakaian obat dan perbekalan farmasi lainnya; b. bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.