a. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037), memberikan kemungkinan kepada Ibukota Negara Republik Indonesia untuk mempunyai susunan pemerintahan dalam bentuk lain mengingat pertumbuhan dan perkembangannya; b. bahwa mengingat perkembangan dan pertumbuhan politik, ekonomi, sosial dan budaya wilayah Ibukota Negara Jakarta, maka dalam rangka dekonsentrasi pemerintahan perlu membagi habis wilayahnya dalam kota-kota, Kecamatan-kecamatan dan kelurahan- kelurahan; c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sesuai dengan maksud REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps6">Pasal 6 dan REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps75">Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota dan Kecamatan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.