a. bahwa pengaturan standar penetapan harga guna perhitungan bea masuk atas barang impor diperlukan untuk dapat menjamin peningkatan penerimaan Negara di satu pihak dan memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak di lain pihak ; b. bahwa ketentuan mengenai penetapan harga guna perhitungan bea masuk atas barang impor yang selama ini berlaku adalah tidak lengkap, sehingga dipandang perlu untuk menentukan standar penetapan harga Indonesia yang sesuai dengan perkembangan perdagangan internasional
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.