a. bahwa berdasarkan Persetujuan tanggal 18 Nopember 1971 antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo Indonesian Plantations Limited, pemilik Pamanukan dan Tjiasem Lands PT disingkat P & T Lands PT; Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan dan The Anglo Indo nesian Plantations Limited telah menerima kompensasi untuk pengalihan semua kepentingan The Anglo Indonesian Plantations Limited dalam permodalan P & T Land PT; b. bahwa sesuai dengan hasil penelitian dari penilaian yang mendalam, Perusahaan Perkebunan "SUBANG" yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/1971 ditugaskan untuk mengurus dan mengelola kebun-kebun, unit-unit usaha berikut kepentingan lain bekas milik P & T Lands PT; ternyata memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dijadikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud. Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.