a. bahwa Firma Tegelfabriek Midden Java berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi; b. bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan modalnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1968, ternyata bahwa modal Firma Tegelfabriek Midden Java pada saat dikenakan nasionalisasi dimiliki oleh seorang warganegara Indonesia, yakni Ir. Liem Ing Hwie (almarhum), dan seorang warga- negara Belanda, yakni L.M. Stocker, masing-masingnya sebanyak 50% (lima puluh perseratus); c. bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas Firma Tegelfabriek Midden Java.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.