bahwa dianggap perlu untuk mendirikan perusahaan negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 bagi tiap Perusaahaan Perkebunan Karet Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.