a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin dan dalam rangka memajukan perdagangan dan pelayaran luar negeri Indonesia usaha pengangkutan barang-barang ke dan dari luar negeri sewajarnya sebanyak-banyaknya diatur diselenggarakan dan/atau dikuasai oleh perusahaan-perusahaan pelayaran samudera nasional Indonesia sendiri; b. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk suatu perusahaan negara yang khusus bertugas untuk menguasai dan menyalurkan pengangkutan barang-barang impor dan ekspor, disamping untuk mengusahakan terjadinya ruangan kapal-kapal laut untuk pengangkutan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.