a. Bahwa penampungan para bekas pejuang dan bekas tawanan S.O.B./anggota gerombolan, pengembalian mereka ke dalam masyarakat, penempatan tenaga bekas anggota tentara, singkatnya penyaluran mereka itu semua, hingga kini diselenggarakan oleh berbagai badan/instansi Pemerintah. b. Bahwa berhubung dengan berbagai hal penyaluran sebagai Yang dimaksud sub a belum mungkin dipusatkan dalam satu Kementerian c.q. instansi; c. Bahwa untuk memperoleh hasil setinggi-tingginya daripada usaha- usaha badan-badan Pemerintah tersebut perlu adanya koordinasi yang seerat-eratnya. d. Bahwa hasil penyaluran hendaklah dilakukan dalam rangka mempertinggi produksi nasional. e. Bahwa untuk koordinasi antara badan-badan yang berkepentingan dalam soal penyaluran, yang praktis dan efesien, perlu dibentuk suatu badan yang terdiri dari pejabat-pejabat yang langsung bertugas dalam lapangan penyaluran dan yang langsung dapat memimpin usaha penyaluran dilingkungan masing-masing,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.