a. bahwa dianggap perlu untuk mengubah peraturan tentang pemberian tunjangan kejuruan (Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 19) sedemikian, sehingga kepada pegawai-pegawai yang ditugaskan dalam beberapa jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian, dapat diberikan tunjangan keahlian apabila pegawai-pegawai itu berhubung dengan keahlian yang dimiliki masih sangat diperlukan dan harus dipertahankan dalam jabatan-jabatan termaksud, b. bahwa perlu diusahakan agar ada keseragaman dalam pemberian tunjangan keahlian tersebut,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.