1. bahwa sesuai dengan kebutuhan dalam praktek, perlu membuka kemungkinan akan penempatan sewaktu-waktu jika perlu daripada seorang penguasa militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, langsung di bawah perintah Kepala Staf Angkatan Darat selaku penguasa militer; 2. bahwa perlu juga dalam keadaan bagaimanapun menutup kemungkinan akan adanya beberapa orang penguasa militer, yang satunya tidak dibawahkan yang lain, atas suatu daerah yang sama; 3. bahwa untuk mencapai maksud yang diuraikan sub 1 dan sub 2 di atas perlu mengadakan perubahan pada Peraturan Pemerintah tentang penunjukan penguasa militer.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.