bahwa ketentuan-ketentuan dalam beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1954 ternyata kurang sesuai dengan keadaan dibeberapa daerah, sehingga perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah itu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.