bahwa menurut Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 Nomor 73), sebelum diatur dengan Undang-undang, perlu mengadakan peraturan sementara tentang pemberian penggantian pembayaran uang penginapan dan uang makan di rumah penginapan umum bagi Menteri Republik Indonesia, selama mereka belum mendapat rumah dinas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.