a) bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan perlu diadakan satu peraturan tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri sipil; b) bahwa Peraturan Sementara tentang penetapan jabatan dan gaji pegawai Negeri sipil, termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 No. 16 jo No. 23 dapat dipakai sebagai peraturan yang dimaksud itu jika diadakan perubahan-perubahan yang dapat menghilangkan keganjilan-keganjilan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.