bahwa Peraturan tersebut untuk menghilangkan keragu-raguan tentang berlakunya terhadap semua Menteri, perlu diubah; Setelah membaca surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 1947, No. O.O. 22-1-23;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.