bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan Pokok mengenai pembentukan gabungan perusahaan sejenis sebagaimana dimaksudkan di dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dengan memperhatikan pula ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS /1960 dan Nomor II/MRPS/1960 dan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.