a. bahwa berhubung dengan kenaikan biaya umum antara lain karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia dan yang mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961, yang mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban-beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; b. bahwa oleh sebab itu tarip-tarip pos dalam negeri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 41), perlu diubah: Menimbang pula: perlu dipelihara perbandingan yang wajar antara tarip-tarip pos dalam negeri dengan tarip-tarip pos internasional, yang mulai tanggal 1 April 1960 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1960 telah disesuaikan dengan penilaian bank dari mata uang rupiah terhadap US.$, akan tetapi berhubung dengan sesuatu hal baru dapat dijalankan mulai tanggal 1 Oktober 1960.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.