a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59) terhadap Perusahaan-perusahaan milik Negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; b. bahwa berhubung. dengan itu perlu didirikan suatu Perusahaan Negara yang berusaha dalam lapangan penyelenggaraan Dinas Pos dan Dinas Telekomunikasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.