a bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan alam sslagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran ralgrat; bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan dan pengendalian ekspor; bahwa untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan pembangunan nasional, dan pemanfaatan sumhr daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, perlu dilakukan pengaturan tata kelola ekspor terhadap komoditas sumber daya alam strategis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis; Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.