Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2024 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; b. bahwa wilayah hrlau Tanjung Sauh sebagai bagian wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal T ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, humf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh; 1. Pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No230060A 2.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG SAUH. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah Ekonomi Khusus Tanjung Sauh. ln1 ditetapkan Kawasan Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 840,67 Ha (delapan ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Riau; b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau; c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Pedisa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Riau. Menetapkan SK No230061 A (2) Batas... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- (21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; dan c. pengembangan energi. Pasal
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.