mengubah PP 37/1998
a. batrwa untuk meningkatkan peranan Pejabat Pembuat - Akta Tanah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas pendaftaran tanah, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; . b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; Mengrnga.t : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tatrun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat (kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3746); 1998 tentang Akta Tanah Tahun 1998 Republik
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.