a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan daya saing perekonomian nasional, maka perlu disediakan kemudahan untuk memperoleh informasi keuangan tahunan perusahaan; b. bahwa sehubungan dengan itu perlu menetapkan ketentuan tentang informasi Keuangan Tahunan Perusahaan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.