Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 2/1996.
bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor produksi non-migas khususnya ekspor hasil industri pengolahan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing, dianggap perlu untuk mengadakan pengaturan perdagangan ekspor perusahaan Penanaman Modal Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.