bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi, dipandang perlu menetapkan jangka waktu izin perusahaan penanaman modal asing sebagaimana diatur dahun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah denpn Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.