a. bahwa dengan telah berkembangnya wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung sehingga meliputi juga wilayah Kecamatan Kedaton dan sebahagian wilayah Kecamatan Panjang, nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung dirasakan tidak sesuai lagi dengan perkembangannya dewasa ini, sehingga dianggap perlu mengubah nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung dengan nama yang lebih sesuai dan yang dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat; b. bahwa dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 26 Pebruari 1983 telah menetapkan perubahan nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung; c. bahwa dengan adanya perubahan nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah. Tingkat II Bandar Lampung diharapkan dapat lebih mendorong Peningkatan. dan partisipasi seluruh masyarakat di Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, perubahan nama Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.