a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1981 telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 287); b. bahwa untuk lebih mendayagunakan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta, maka Perusahaan tersebut dalam rangka Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 perlu ditegaskan statusnya menjadi Perusahaan Umum; c. bahwa berhubung dengan itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.