bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu menyempurnakan dan menyederhanakan pemberian tunjangan kepada Veteran Republik Indonesia sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.