bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Th. 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 , 23) dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.