bahwa PN. Mega Electro (Mesin dan Gaja Electro) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1965setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk diallihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.