a. bahwa berhubung dengan kenaikan-kenaikan biaya umum dewasa ini, yang sangat mempengaruhi pembiayaan dalam bidang pengangkutan, pemeliharaan dan perlengkapan, maka beban- beban eksploitasi Dinas Pos menjadi sangat meningkat; b. bahwa oleh sebab itu tarip-tarip pos dalam perhubungan luar negeri yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 42) yo Peraturan Pemerintah No. 14 tahun l960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 36) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1959 perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.