a. bahwa sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1960 perlu diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan perimbangan keuangan; b. bahwa Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 hanya berlaku untuk tahun 1959, sedang hingga sekarang belum diperoleh pengalaman yang cukup mengenai pelaksanaan penyerahan sebagian pendapatan Negara kepada Daerah, karena Peraturan Pemerintah tersebut baru saja diundangkan; c. bahwa untuk mengadakan perubahan dalam ketentuan-ketentuan menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1959 diperlukan waktu yang cukup lama agar dapat diketahui kelemahan- kelemahan dalam pelaksanaannya; d. bahwa bagi Daerah perlu adanya ketentuan yang pasti untuk menyusun anggaran keuangan Daerah tahun 1960;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.