1. bahwa hingga kini pangkat-pangkat Militer dalam Angkatan Perang belum diatur secara lengkap dalam suatu bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah; 2. bahwa untuk menjamin kekuatan hukum daripada pangkat-pangkat Militer yang dipergunakan dalam Angkatan Perang perlu mengadakan ketentuan-ketentuan tentang pangkat-pangkat tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.