bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1950 tentang pemberian pangkat militer tituler kepada Hakim yang bukan perwira, Jaksa serta Panitera pada Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan perlu diadakan perubahan dan tambahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.