bahwa perlu diadakan Peraturan Disiplin Tentara untuk seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia; Mengingat : Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara dan Pasal II Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.