a. bahwa dipandang perlu melanjutkan usaha-usaha dalam rangka "retooling" aparatur Negara; b. bahwa untuk melancarkan pelaksanaan retooling tersebut perlu dipikirkan adanya jaminan hidup bagi mereka yang terkena dalam tindakan itu; c. bahwa berhubung dengan hal itu perlu ditetapkan peraturan tentang pemberian penghasilan sebagai jaminan hidup bagi mereka yang minta berhenti atau diberhentikan dari jabatannya/jabatan dalam rangka retooling itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.