bahwa masih dianggap perlu untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 72), yang telah diperpanjang untuk kedelapan kalinya, terakhir sampai akhir Desember 1961,dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 117), oleh karena usaha-usaha persiapan untuk menghilangkan keganjilan di daerah kepulauan Riau yang meliputi Kawedanaan Tanjungpinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh dari wilayah Republik Indonesia, dimana uang asing beredar sebagai alat pembayaran yang sah, masih belum juga dapat diselesaikan seluruhnya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.