a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, perlu ditentukan perusahaan mana yang dikenakan nasionalisasi; b. bahwa perusahaan-perusahaan farmasi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan karena itu dipandang perlu Perusahaan-perusahaan Farmasi itu dikenakan nasionalisasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.