a. bahwa hari raya Galungan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ayat (2) angka 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1954, adalah suatu hari raya bagi ummat Hindu-Bali, yang dihitung berdasarkan jangka tahun pawukon (210 hari), sehingga sering terjadi bahwa satu tahun Matahari terdapat dua kali hari raya Galungan pada tanggal dan bulan yang berlainan; b. bahwa pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah tersebut memberi bantuan "tentang pemberian persekot hari raya kepada pegawai negeri, tidak boleh lebih dari satu kali tiap tahun (Matahari)nya"; c. bahwa arti hari raya Nyepi bagi ummat Hindu-Bali tidak kurang pentingnya dari pada hari raya Galungan. d. bahwa oleh karena itu ketentuan pada pasal 2 ayat (2) angka 3 dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah tidak setepatnya dan perlu diubah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.