bahwa dianggap perlu besarnya uang sidang bagi anggota/anggota- pengganti, sekretaris, pembantu-pembantunya dan penasehat ahli Dewan Pertimbangan Penempatan Tenaga Asing yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1958, Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 50, diubah dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pertama Nomor 50/M.P./1961 tentang peraturan pembiayaan panitia- panitia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.