MERUBAH JANGKA WAKTU YANG TERSEBUT DALAM PASAL 5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1961
Latar belakang · Menimbang
bahwa jangka waktu 3 bulan yang tersebut dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1961 perlu dirubah; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.