mengubah PP 67/2014
bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta rasa keadilan bagi Veteran Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342); b. 3. Peraturan Menetapkan : PRESIDEN REI)UBLIK INDONESI'A -2- 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6T Tahun 2Ol4 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI2 tentang Veteran Republik lndonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5573);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.