mengubah PP 19/2010
a. bahwa dalam upaya meningkatkan peran gubernur sebagai wakil Pemerintah khususnya dalam rangka memantapkan sinergitas pusat dan daerah, perlu adanya pengaturan mengenai peran gubernur dalam pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi belum mengatur secara tegas ketentuan mengenai peran gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Mengingat . . . - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.