bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.