a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga, dipandang perlu menambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang berupa sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Nusantara dapat ditetapkan menjadi penambahan penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Cipta Niaga; c. bahwa untuk penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.