a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi, perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi; b. bahwa sebagian kekayaan Negara berupa fasilitas telekomunikasi beserta sarana penunjangnya yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.