a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara dalam Badan-badan Usaha Milik Negara, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1977 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1983 dipandang perlu untuk dibubarkan; b. bahwa semua kekayaan negara yang berasal dari kedua Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut di atas selanjutnya perlu dijadikan modal pertama untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone); c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan pembubaran dan pembentukan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.