bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan di daerah lingkungan kerja pelabuhan, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.