bahwa untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun beserta Anggota Keluarganya (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3278), dianggap perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.