bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dipandang perlu memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ke tigabelas dalam Tahun Anggaran 1983/1984 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.