a. bahwa masalah angkutan kota di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta, adalah masalah yang panting, karena menyangkut hajad hidup orang banyak terutama dalam rangka pelaksanaan program Pembangunan Nasional; b. bahwa pelaksanaan penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 287), ternyata banyak mengalami hambatan dan tidak menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan; c. bahwa oleh karena itu untuk mencapai dayaguna dan hasilguna serta untuk memantapkan pengelolaan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat Kepada D aerah Khusus lbukota Jakarta Raya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.