bahwa PN, Pengolahan Cat dan Pernis pabrik Cat "Utama" yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1965 setelah melalui penelitian dan penilian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.